Berita Jateng

Bapak dan Anak Dipenjara Gara-gara Klakson Motor di Sukolilo Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAPAK ANAK DIPENJARA - Bapak dan anak asal Sukolilo, Pati, yakni SP (58) dan MJM (21), harus bersama-sama mendekam di penjara. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap tetangga mereka sendiri, Ahmad Junaedi (39). Ist/dok Polresta Pati

Sahlan berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga dan pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (*)

Baca juga: 2 Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan di Serang Banten, Seorang Pemuda Tewas

Berita Terkini