Sejauh ini, dia belum bisa menentukan pasal pelanggaran dalam kasus ini.
Termasuk, dugaan pelanggaran etik profesi kepolisian.
"Kami tentukan dulu pelanggarannya apa, benang merahnya seperti apa, baru kita pastikan pasalnya," dalihnya.
Baca juga: Beredar di Medsos Praktik Pungli di Rutan Polda Jateng, Ini Jawaban Kabidhumas
Dari kasus ini, Artanto berjanji melakukan pembenahan dari masukan masyarakat apabila benar-benar terjadi kesalahan anggota tersebut.
"Tentunya, kasus ini menjadi bahan koreksi terhadap SOP atau prosedur penahanan atau proses pelayanan tahanan di rutan Polda Jateng," paparnya.
Viral di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli di rutan Polda Jateng viral di media sosial X dan Tiktok setelah unggahan video pengakuan korban.
Korban mengatakan, pungli itu dia alami saat menjadi tahanan rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Dalam video berdurasi hampir lima menit, korban mengungkap adanya pungli berupa biaya kamar Rp1 juta.
Juga, biaya keluar sementara dari sel Rp25 ribu, biaya sewa handphone dengan tarif mulai Rp150 ribu per jam. (*)