TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Jateng membongkar praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun meminta ada pemeriksaan kepada anggota yang bertugas di rutan Polda Jateng.
"Keluhan (mantan) tahanan ini harus ditindaklanjuti oleh Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengaman) Polda Jateng," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
Sugeng mengungkapkan, perlu tindakan serius dari aparat penegak hukum terkait isu ini.
Apalagi, praktik pungli rutan tak hanya muncul di Polda Jateng tetapi pernah juga terungkap di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Baca juga: Beredar di Medsos Praktik Pungli di Rutan Polda Jateng, Ini Jawaban Kabidhumas
Hingga akhirnya, menjadi rahasia umum, penghuni rutan harus mengeluarkan biaya saat disel.
"Propam harus turun tangan karena tugas Propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.
Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut.
Terutama, mengenai aliran uang hasil pungli.
Terlebih, kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.
"Semisal, uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.
Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli dilindungi.
Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.
"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya.
Video Pengakuan Berdurasi 5 Menit
Diberitakan sebelumnya, kasus pungli di Rutan Polda Jateng mencuat setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah dipenjara di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Dalam video berdurasi lima menit, pria yang memakai topi dan kemeja lengan panjang itu mengatakan pahitnya di penjara Polda Jateng karena harus membayar sejumlah uang.
Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara, dia harus bayar biaya kamar Rp1 juta.
Kemudian, ketika hendak keluar (sementara) dari sel, harus bayar Rp25 ribu selama tiga jam, dari pukul 16.00-19.00 WIB.
"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.
Baca juga: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pungli Hingga Ganggu Investasi
Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya sewa handphone dengan tarif Rp150 ribu per jam.
"Kalau malam, bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya.
Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera CCTV dimatikan dan penghuni berada di ruang pojok tahanan biar tidak kelihatan.
"Hasil pungli itu, satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.
Video ini viral setelah diunggah akun di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di X, Selasa (8/4/2025).
Belum terkonfirmasi siapa pria tersebut, juga pewawancara dalam video tersebut, yang hanya terdengar suaranya.
Termasuk, tempat serta waktu pengambilan video.
Tanggapan Polda Jateng
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengapresiasi mantan tahanan yang berani mengungkap praktik pungli di tahanan Polda Jateng.
Artanto mengatakan, pihaknya sudah bergerak menindaklanjuti pengakuan tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," tuturnya.
Artanto memastikan, pihaknya tak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Nanti kami informasikan ketika terjadi pelanggaran," ungkapnya. (*)