Berita Lifestyle

Cek! Kosmetik dari 2 Merek Ini Dilarang Digunakan. BPOM: Tak Punya Izin Edar, Pakai Bahan Berbahaya

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Anggota Polres Banjarnegara menunjukan barang bukti kosmetik tanpa izin edar yang disita dari warga Purwanegara, Selasa (20/4/2021). BPOM RI melarang peredaran dan penggunaan kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow. Selain tak memiliki izin edar, kosmetik keluaran dua merek ini terbukti mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon.

Sedangkan hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Dalam kesempatan itu, BPOM RI juga meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow, serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi. 

Baca juga: BPOM Temukan 5 Kosmetik Mengandung Merkuri Dijual Bebas di Marketplace, Ada yang Kamu Gunakan?

BPOM juga melakukan operasi siber serta menelusuri sumber perolehan kedua merek produk ilegal tersebut. 

Apabila menemukan kegiatan produksi dan peredaran kosmetik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi tegas, termasuk tindak lanjut secara pro-justitia.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya. Pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa," saran Taruna. (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BPOM Umumkan Kosmetik yang Dilarang Beredar karena Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon".

Berita Terkini