TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang masyarakat menggunakan kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow lantaran mengadung bahan berbayaha.
Kosmetik keluaran dua merek tersebut dinyatakan mengandung merkuri dan hidrokuinon.
Saat ini, kosmetik keluaran dua mereka itu banyak dijual di platform penjualan atau media online.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar juga melarang promosi kosmetik dari kedua merek tersebut.
Menurut Taruna, dua merek tersebut juga tidak mengantongi izin edar BPOM.
"Kosmetik merek Tabita dan Tabiita Glow ini merupakan produk ilegal yang tidak memiliki izin edar BPOM karena tidak satupun terdaftar di BPOM."
"Oleh karena itu, saya perintahkan untuk segera lakukan pemberantasan kembali," tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM di Jakarta, Senin (17/3/2025) pekan lalu.
Baca juga: Izin Edar 16 Kosmetik Dicabut Gara-gara Pemakaian Lewat Cara Injeksi dengan Jarum Suntik
Dijelaskan Taruna, kosmetik kedua jenama ini tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Dari sampling yang diuji BPOM, kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow mengandung merkuri dan hidrokinon.
Sebenarnya, Tabita telah dilaranga beredar pada tahun 2013 dan 2023.
Ada sembilan produk merek Tabita dan Tabita Glow yang mengandung bahan berbahaya.
Satu di antaranya, mencantumkan nama produsen/importir dari Thailand pada kemasan/penandaannya.
Sisanya, tidak mencantumkan asal produsen.
Bahaya Merkuri dan Hidrokinon
Kosmetik merek Tabita dan Tabita Glow terdiri dari daily cream, night cream, dan skincare lotion.
Kedua merek kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.