Polemik Revisi UU TNI

4 Poin Sorotan Kontras Soal Revisi UU TNI: Hilangnya Profesionalitas Hingga Potensi Kekerasan TNI

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

INTERUPSI RAPAT - Aktivis Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menginterupsi rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti rapat tertutup pemerintah dan DPR RI membahas revisi UU TNI di Fairmont Hotel, 14-15 Maret 2025.

Mereka pun meminta pembahasan RUU TNI ditunda lantaran dinilai mencederai rakyat.

"Kami menyampaikan keresahan dan tuntutan untuk meminta menunda pembahasan RUU TNI karena proses dan juga substansi yang masih banyak keganjilan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/3/2025).

Rapat tersebut juga sempat mendapat interupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil. untuk Reformasi Sektor Keamanan, Sabtu (15/3/2025). 

Baca juga: Pembahasan Revisi UU TNI Digelar Tertutup di Hotel Mewah, Usman Hamid: Janggal!

Tiga aktivisnya menggeruduk rapat dan meminta pembahasan revisi UU TNI dihentikan 

Dimas mengatakan, banyak hal bermasalah dalam revisi pada UU TNI yang dibahas pemerintah dan Panja DPRD itu.

"DPR harusnya melakukan telaah lebih jauh. Proses (pembuatan) cepat membuat ruang publik dalam memberikan aspirasi dan masukan jadi sangat minim," tuturnya.

Dalam catatan KontraS bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, ada beberapa kekhawatiran yang ada pada revisi UU TNI. 

1. Ancam profesionalisme kerja TNI

Dimas menilai, revisi UU TNI berpotensi mengancam profesionalisme TNI karena banyak prajurit militer bisa masuk ke ruang sipil seperti pada masa Orde Baru.

"Kami khawatir, penambahan peran ini  mendorong profesionalisme TNI. Harusnya, TNI itu mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI itu itu," jelas dia. 

Menurutnya, kebijakan TNI aktif bisa ditugaskan ke kementerian dan lembaga akan menambah peran di luar tugas pokok

2. Operasi militer bukan hanya perang 

Dimas menambahkan, revisi UU TNI akan menambah obyek pelaksanaan operasi militer tak hanya perang. 

Operasi militer lain yang dimaksud dapat berupa penanggulangan ancaman siber, bantu pemerintah melindungi dan menyelamatkan WNI, kepentingan nasional di luar negeri, serta penanggulangan narkoba. 

Halaman
123

Berita Terkini