TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (6/3/2025), buka di tiga titik.
Samsat Keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga, yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Purbalingga, harap persiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli.
- KTP/SIM/KK.
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Kamis 6 Maret 2025: Didominasi Berawan, Hujan Siang Hari
Untuk lokasi pembayaran, Samsat Keliling Purbalingga, hari ini, buka di tiga lokasi, yaitu:
- Kantor Kecamatan Kutasari.
- Kantor Kecamatan Karangmoncol.
- Kantor Kecamatan Bobotsari.
Layanan Samsat Keliling Purbalingga hari ini buka pukul 08.00-11.30 WIB.
Selain di Samsat Keliling, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga.
Baca juga: Ingin Hidupkan Lagi Bandara Jenderal Soedirman, Bupati Purbalingga Bakal Ketemu Susi Air hingga Lion
Layanan di Samsat Induk Purbalingga buka setiap hari, pukul 08.00-15.00 WIB untuk hari Senin-Jumat, dan pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Sabtu.
Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Paten Bukateja, yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja.
Layanan Samsat Paten Buka teja buka hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB. (*)