TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (27/3/2025), buka di tiga lokasi.
Samsat Keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat dijadikan opsi mudah bagi masyarakat Purbalingga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor pusat.
Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Purbalingga, harap persiapkan beberapa dokumen berikut sebagai persyaratan pembayaran:
- STNK asli.
- KTP/SIM/KK.
Baca juga: 1.400 Pramuka Purbalingga Ikut Amankan Arus Mudik Lebaran 2025, Terlatih Atur Lalu Lintas
Berikut lokasi Samsat Keliling Purbalingga, hari ini:
- Kantor Kecamatan Kutasari.
- Kantor Kecamatan Karangmoncol
- Kantor Kecamatan Bobotsari.
Layanan Samsat Keliling Purbalingga hari ini buka pukul 08.00-11.30 WIB.
Selain di Samsat Keliling, Anda juga masih bisa melakukan pembayaran di Samsat Induk Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono.
Samsat Induk Purbalingga buka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB, dan Sabtu, pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Cek Kesiapan Pos Mudik Lebaran di Purbalingga, Waka Polda Jateng Fokuskan Jalur Rawan
Pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan di Samsat Paten Bukateja yang beralamat di Kantor Kecamatan Bukateja.
Di sini, pembayaran pajak kendaraan dilayani setiap hari Senin-Kamis, pukul 08.00-11.00 WIB, dan Jumat-Sabtu, pukul 08.00-11.00 WIB. (*)