Tessa mengatakan, dengan putusan tersebut, perkara tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga SYL dapat menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut.
"Kecuali, ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujarnya.
Tessa mengatakan, selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
Ia mengatakan, dalam modus perkara SYL, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," ucap dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, KPK Harap Beri Efek Jera".