TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Misteri pemicu tewasnya Muslikin (45) dan S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akibat minuman beracun, mulai terungkap.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, ada dendam masalah warisan dalam kasus tersebut.
Hal ini diketahui setelah polisi menangkap terduga pelaku yang membubuhkan racun dalam botol air mineral yang kemudian diminum kedua korban.
Terduga pelaku yang masih punya hubungan saudara dengan korban ditangkap pada Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Motifnya karena sakit hati dan dendam karena masalah warisan," kata Wawan saat dikonfirmasi via pesan singkat, Minggu (2/3/2025).
Baca juga: Makam Ayah Anak Korban Keracunan Minuman di Blora Dibongkar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Wawan mengatakan, saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Rencananya, pekan depan, penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan racun yang menewaskan ayah dan anak tersebut.
Polisi bakal menghadirkan terduga pelaku saat proses rekonstruksi nanti.
"Iya (pelaku akan dihadirkan saat rekonstruksi-red)," katanya.
Wawan menyampaikan, proses rekonstruksi digelar untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Selain itu, untuk memberi keyakinan kepada penyidik tentang tindak pidana yang terjadi.
"Dan membantu penyidik dalam mencocokan antara keterangan saksi dan fakta-fakta di lapangan," jelasnya.
Ambruk setelah Minum Air Beracun
Diberitakan sebelumnya, Muslikin (45) dan putrinya, S (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, meninggal dunia setelah meminum minuman dalam botol air mineral di atas meja, Jumat (21/2/2025).
Air tersebut diduga telah diberi racun gulma atau rumput liar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah dan Anak Tewas Keracunan di Blora Bukan Kecelakaan. Pelaku Pemberi Racun Dibekuk
Pada Selasa (25/2/2025), polisi berhasil menangkap pelaku pemberi racun yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Iya, masih (ada) hubungan keluarga dengan korban," terang Wawan.
Pascapenangkapan tersebut, Jumat (28/2/2025), polisi membongkar makam kedua korban dan melakukan autopsi.
Hal ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. (*)