Air tersebut diduga telah dicampur racun gulma atau rumput.
Baca juga: Kasus Ayah dan Anak Tewas Keracunan Minuman di Blora: Pelaku Masih Keluarga, Dibekuk di Samarinda
Polisi juga telah meringkus terduga pelaku peracunan.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (25/2/2025), di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Alhamdulillah sudah, ditangkap di Samarinda, Kaltim. Ditangkap kemarin, Selasa," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Wawan mengatakan, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban.
"Iya, masih (ada) hubungan keluarga dengan korban," terangnya. (*)