TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap dua maling motor yang telah menggasak motor milik mahasiswi asal Grobogan berinisial FSR (21 tahun) di lapangan futsal Venus, Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jumat (24/1/2025) malam.
Kedua tersangka meliputi Ferry Prasetyo (40 tahun) warga Sawah Besar, Gayamsari dan Daniel Theo Omega (24 tahun) warga Pudak Payung, Banyumanik.
Keduanya mencuri motor dengan cara mendorongnya.
"Mereka melihat ada motor korban yang terparkir di parkiran futsal Venus tidak dikunci stang lalu dicuri dengan cara di-step atau didorong," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat dihubungi, Sabtu (15/2/2025).
Korban pada awalnya mendatangi lapangan futsal tersebut untuk menonton pertandingan dengan mengendarai sepeda motor Vario pelat K2657OP.
Namun, korban lupa mengunci sepeda motornya tersebut.
Selepas menonton pertandingan futsal, korban lantas kembali ke tempat parkiran tetapi motornya telah raib.
Baca juga: Berbuka Asyik dengan Kuliner Timur Tengah di Fox Hotel Banjarnegara, Ada Nasi Kurma dan Ayam Kabsa
"Motor itu senilai Rp21 juta. Korban lantas melaporkan ke kami," terang Andika.
Pihaknya lantas melakukan serangkaian penyelidikan terutama memeriksa sejumlah rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Dari penelusuran ini, polisi berhasil mengungkap dua tersangka tersebut.
"Motor belum sempat dijual oleh para tersangka," bebernya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Iwn)