Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Status Tersangka Hasto Tetap Sah, Hakim Putuskan Tolak Praperadilan yang Diajukan Sekjen PDIP

Editor: Rustam Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima atau resmi ditolak.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Baca juga: Wakapolres Kebumen Dijabat Putra Asli Daerah

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK

Berita Terkini