TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bakal duduk di kursi terdakwa setelah gugatan praperadilan sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Wali kota yang akrab disapa Ita itu mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Pemkot Semarang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang putusan, hakim tunggal Jan Oktavianus menilai, KPK punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat wali kota Semarang itu dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti surat maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut."
"Bahwa termohon sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik."
"Tindakan penemuan dan pengumpulan bukti permulaan tersebut, sebagaimana kewenangan penyidikan termohon, sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK sehingga (pemohon) bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," kata hakim tunggal Jan Oktavianus yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: KPK Klaim Punya Bukti Cukup Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita Tersangka meski Tak Pernah Periksa
Atas hal itu, hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan wali kota Semarang tersebut.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim.
Suap dan Gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek Pemkot Semarang.
Ita tak sendiri. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Alwin Basri, suami Ita sekaligus ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah; Martono, selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Sukses Rama Mandiri serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang; dan Rachmat Utama Djangkar, selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Ita dilaporkan menerima suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah.
"Terkait kronologi penetapan tersangka tahap penyidikan penangan perkara, berawal dari informasi masyarakat melalui deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat No 474 tanggal 27 Desember 2023, perihal pelimpahan hasil pengumpulan informasi dan analisis terhadap laporan masyarakat atas dugaan penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah," kata kuasa hukum KPK di persidangan agenda mendengar jawaban dari termohon, Rabu (7/1/2025).
Selanjutnya, KPK sebagai termohon, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No 02 tanggal 11 Januari 2024.
"Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa."
"Serta, permohon lain oleh penyelenggara negara di Kota Semarang tahun 2023-2024," ungkapnya.