Pilgub Jateng 2024

Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng

Penulis: budi susanto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPU Provinsi Jateng yang terpampang di Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. KPU Jateng menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024 yang kini berlangsung di MK.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) mulai berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi gugatan Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mulai menyusun jawaban dan bukti untuk menghadapi gugatan terakit pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Seperti diketahui, gugatan Pilgub Jateng 2024 diajukan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Koordinasi dengan Bawaslu Jateng berlangsung selama dua hari, Jumat (10/1) hingga Sabtu (11/1/2025).

"Permohonannya seperti yang diajukan paslon 01, yakni soal TSM. Rakor ini dilakukan untuk menyusun jawaban dan mempersiapkan alat bukti yang memperkuat posisi kami," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng

Muslim menjelaskan bahwa KPU Jateng tengah mengidentifikasi semua poin yang dibahas dalam sidang pendahuluan, Kamis (9/1/2025) lalu. 

Tim hukum KPU bersama stakeholder terkait, termasuk Bawaslu Jateng, akan memastikan bahwa tuduhan TSM tersebut tidak berdasar.

"Ini bukan soal selisih suara tetapi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Kami akan membuktikan bahwa hal tersebut tidak terjadi," katanya.

Yakin Bisa Buktikan Sesuai Aturan

Muslim menginformasikan, sidang lanjutan sengketa PHPU di MK itu akan digelar pada 20 Januari 2025. 

Sebagai persiapan, tim KPU Jateng akan fokus menyusun materi dan argumentasi yang kuat.

Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024, Ada 3 Daerah dan Hasil Pilgub Masih Tunggu Putusan MK

KPU Jateng optimistis mampu membuktikan bahwa pelaksanaan Pilgub Jateng 2024 berjalan sesuai aturan. 

Rapat koordinasi yang digelar selama dua hari diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk menyusun jawaban di sidang MK nanti.

"Kami yakin bisa memenangkan gugatan ini. Semua persiapan, mulai dari materi hingga bukti, akan kami maksimalkan agar tidak ada celah dalam pembelaan kami," imbuhnya. (*)

Berita Terkini