TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo lantaran terlambat datang dalam sidang sengketa hasil Pilkada Pemalang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Meski begitu, sidang yang digelar Panel 1 dengan nomor perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dilanjutkan dengan agenda penyampaian permohonan gugatan.
Saat awal sidang, Suhartoyo memanggil Vicky Prasetyo beserta kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan mereka.
Namun, Vicky belum hadir di ruang sidang.
Suhartoyo kemudian melanjutkan agenda dengan mendengarkan permohonan dari pemohon lain.
Baca juga: Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng
Setelah semua pemohon lain selesai menyampaikan permohonan, Suhartoyo kembali memanggil Vicky.
Ketika akhirnya Vicky dan kuasa hukumnya hadir, sidang sempat diskors selama lima menit karena keterlambatan mereka.
"Perkara 115 hadir orangnya. Kita terima ya, Pak," kata Suhartoyo yang merupakan pemimpin sidang Panel 1.
Suhartoyo kemudian menanyakan alasan keterlambatan Vicky.
Kepada hakim, Vicky mengaku terlambat hadir karena lamanya perjalanan yang lebih dari perkiraan.
Vicky yang berangkat dari Bekasi mengaku butuh waktu lebih dari tiga jam untuk sampai ke MK.
"Maaf Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah tiga jam dari sebelumnya saya di jalan perkiraan. Mohon maaf Yang Mulia dan semuanya," ujar Vicky.
Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari Vicky dan tim hukumnya.
Minta Pilkada Ulang
Dalam sidang tersebut, Vicky hadir didampingi kuasa hukum Marloncius Sihaloho.
Saat membacakan permohonan gugatan, Marloncius meminta MK membatalkan putusan KPU Pemalang tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara dan hasil Pilkada Pemalang.