Berita Jateng

LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari 1 Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig: Ada Intimidasi

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Peserta Aksi Kamisan Semarang menyalakan lilin dan melakukan doa bersama saat memperingati 40 hari kematian Gamma atau GRO (17), pelajar yang tewas ditembak polisi, di depan Mapolda Jawa Tengah, Kamis (2/1/2025). Keluarga satu di antara tiga korban penembakan oleh polisi itu mengajukan perlindungan ke LPSK.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Keluarga korban penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan ini diajukan setelah mendapatkan intimidasi yang diduga dilakukan pihak kepolisian.

"Ya, mereka meminta bantuan, bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Terkait permintaan ini, hari ini, LPSK menerjunkan tim ke Kota Semarang.

Mereka mendatangi keluarga korban tersebut untuk melakukan telaah kasus. 

"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kami putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

Baca juga: Terekam Sempoyongan saat Tembak Siswa di Semarang, Aipda Robig Bantah Mabuk. Kuasa Hukum Gamma Ragu

Proses penelaahan itu biasanya memakan waktu 30 hari namun bisa juga kurang atau lebih.

Menurut Susi, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan, semisal saat pemeriksaan di kepolisian, penyidikan, maupun saat di pengadilan. 

"Kebutuhan itu masih bisa berkembang, tergantung kebutuhan dari saksi atau korban yang mengajukan ke LPSK," ungkapnya.

Susi mengatakan, baru satu keluarga keluarga korban yang mengajukan permohonan untuk memperoleh perlindungan. 

Dalam kasus ini, ada tiga korban penembakan.

"Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka (dua korban lain) masih ragu-ragu," terangnya.

Dia menyimpulkan, keraguan dari para korban dan saksi lain akibat adanya diintervensi pihak lain.

"Ya, bisa jadi seperti itu (ada intervensi), karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan," bebernya.

Kendati begitu, dia berharap, selepas ada keluarga korban yang meminta bantuan ke lembaganya, saksi dan korban lain melakukan hal serupa. 

Halaman
123

Berita Terkini