Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.
Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.
"Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," imbuhnya. (Tribunnews.com/Rifqah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda".