Babinsa juga mengajak seluruh ketua RT RW dan perangkat desa yang hadir untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk judi online dengan cara lebih mengedukasi keluarga, tetangga dan masyarakat tentang resiko dan bahaya judi online.
Seperti dampak negatif terganggunya psikologi, finansial, keretakan rumah tangga, KDRT, hutang piutang dan dapat melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Semoga dengan adanya penyuluhan dan sosialisasi ini dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas judi online," harapnya. (*)
Baca juga: Selebgram Cantik Kebumen Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ada Bukti Transfer