TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah melarang kendaraan berat melintas di jalan raya selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan, larangan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) hingga Selasa (24/12/2024), kecuali pada Senin (23/12/2024).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (18/12/2024), Sonny mengatakan, kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk pengangkut hasil galian tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga: Waspada Banjir! BMKG Prediksi Hujan Terjadi Sore Hingga Malam saat Periode Libur Nataru di Jateng
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat, semisal bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.
"Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB. Mohon dipatuhi untuk kelancaran arus lalu lintas," kata Sonny. (*)