Berita Jateng

Upah Minimum Jateng 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat menyampaikan pengumuman kenaikan UMP Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/12/2024) malam.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jateng  2025 resmi naik sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jateng kini mencapai Rp 2.169.349 atau naik Rp132.402 dari UMP 2024 sebesar Rp 2.036.947.

Pengumuman kenaikan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/12/2024) malam.

Baca juga: Upah Naik 6,5 Persen Tapi PPN Meningkat 12 Persen, Buruh Semarang : Sama Saja Bohong!

Penetapan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.

"Kami menetapkan UMP Jateng 2025 sebesar R p2.169.349, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun lalu."

"Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan beberapa pertimbangan hukum dan rekomendasi,” ujar Nana.

Penetapan UMP Jateng mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Pemerintah Kasih Kenaikan Upah 2025 6,5 Persen, Buruh di Jateng Minta 10 Persen Lebih

Selain itu, peraturan tersebut didasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jatent yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024 lalu.

UMP 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan masing-masing. 

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan.

Baca juga: Simulasi Perhitungan UMK Kota Semarang Jika Upah Naik 6,5 Persen

“Kenaikan ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar mereka mendapatkan upah yang layak sesuai ketentuan,” jelas Nana.

Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten kota di Jateng akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2025. 

Proses tersebut ditargetkan selesai dengan penetapan UMK maksimal pada 18 Desember 2024.

Nana berharap perusahaan di Jateng segera menyesuaikan dengan ketentuan UMP terbaru, yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2025. 

“Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini dengan baik demi kesejahteraan para pekerja,” imbuhnya. (*)

Baca juga: Segini Besaran UMK Kabupaten Tegal 2025 usai Naik 6,5 Persen, Dewan Pengupahan Sepakat!

Berita Terkini