Senin, 4 Mei 2026

UMK Jateng 2025

Pemerintah Kasih Kenaikan Upah 2025 6,5 Persen, Buruh di Jateng Minta 10 Persen Lebih

Buruh sendiri diterangkan Karmanto bukan lagi masuk kelas menengah ke bawah, namun sudah masuk kategori miskin.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Aksi yang digelar sejumlah federasi buruh Jateng di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (6/6) lalu. (ilustrasi) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aliansi buruh Jateng berharap kenaikan UMK capai 10 persen lebih. Hal tersebut agar kehidupan buruh di Jateng layak.


Buruh juga menganggap kenaikan 6,5 persen tak akan berdampak pada buruh di Jateng.


Dijelaskan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonedia Perjuangan (FSPIP) Jateng Karmanto, harapan besar tersebut diperjuangkan dalam rapat pleno dewan pengupahan.


Ia mengatakan Senin (9/12) buruh, pengusaha dan Pemprov Jateng menggelar rapat pleno di Disnakertrans Jateng.


Ia juga mengatakan konsep pemerintah pusat menaikan UMK 6,5 persen menjadi kabar baik bagi buruh, namun hanya di Jabar dan DKI.


"Sementara di Jateng kenaikan 6,5 persen menjadi kabar buruk bagi buruh," jelasnya, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Miris, Pejabat Kejaksaan Negeri Blora Hanya Dimutasi Usai Terbukti Positif Narkoba


Menurutnya kondisi tersebut membuat kesenjangan upah semakin lebar, karena di Jabar kebaikan UMK bisa Rp 200 sampai Rp 300 ribu, tapi di Jateng hanya Rp 120 ribu.


Karmanto menuturkan hal tersebut membuat buruh di Jateng semakin tertinggal dari daerah lainnya.


Untuk itu, ia mengatakan buruh tak hentinya menyampaikan kepada pemerintah kabupaten kota dan dewan pengupahan agar Pj Gubernur Jateng mempertahankan hal tersebut.


"Karena upah di Jateng paling rendah dibandingkan dengan daerah lainnya seperti di DKI yang mencapai Rp 5 juta," terangnya.


Menurutnya buruh di Jateng semakin galau, untuk itu aliansi buruh terus memperjuangkan agar buruh Jateng mendapatkan hidup layak.


Ia berujar UMK hanya jaring pengaman untuk pekerjaan dengan masa kerja satu tahun, namun bagaimana nasib pekerja dengan pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun dan yang sudah berkeluarga. 


Apalagi yang menyekolahkan anak, kondisi tersebut harusnya tidak bisa disamakan dengan pekerja dengan masa kerja satu tahun.


"Padahal buruh di Jateng digadang-gadang sebagai penarik investor. Namun kondisinya berbeda dan menjadi keprihatinan, bahkan katanya upah buruh di Jateng murah namun terjadi PHK massal," tegasnya.


Karmanto juga berharap upah di Jateng dilayakan bahkan buruh Jateng mendorong adanya upah nasional agar tidak terjadi ketimpangan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved