Berita Jateng
Miris, Pejabat Kejaksaan Negeri Blora Hanya Dimutasi Usai Terbukti Positif Narkoba
Setelah Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora dimutasi ke NTT
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Setelah Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, saat ini diketahui RAA dimutasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum dimutasi ke NTT, RAA terlebih dahulu dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng. Artinya, ini kedua kalinya RAA dimutasi setelah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan, hingga mutasi jabatan, yang dijatuhkan ke RAA, lantaran sebelumnya RAA positif narkoba saat menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, di Kejaksaan Negeri Blora.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Kejagung sudah menerima laporan kasus yang menjerat RAA dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Salah satu tindakan dari Kejagung, atas laporan kasus itu yakni melakukan mutasi RAA ke NTT.
"Iya dimutasi ke NTT. Ini bagian dari itu (sanksi)," katanya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Shin Tae-yong Hanya Kirim Pemain Muda untuk Hadapi Myanmar di ASEAN Cup, Rekor Pertemuan Bikin PD
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan apa yang dilakukan oleh Kejagung sebagai bentuk langkah responsif menindaklanjuti adanya laporan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain yang bisa menjerat RAA.
"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung ya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora.
Itu diungkapkan oleh Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak. RAA dicopot dari jabatannya lantaran diketahui positif narkoba.
"Setelah yang bersangkutan diketahui positif narkoba, dari Kajati langsung mengeluarkan surat perintah untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, dengan dimutasi lokal, dari Kasi Barang Bukti Kejari Blora, menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya, melalu video yang diterima, Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, Freddy Simanjuntak, menyampaikan saat ini Kejati Jateng juga tengah menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, hasil inspeksi kasus yang dilakukan oleh Kejati Jateng sudah selesai, dan telah dilaporkan ke Kejagung.
"Saya juga nggak tahu hasil dari sini usulannya apa, karena hanya Pak Kajati dan Pak Aswas, yang tahu. Nah dari situ nanti dari Kejaksaan Agung akan memberikan petunjuk, apakah menyetujui, atau memperingan, atau justru memperberat, jadi saya nggak tahu, isi usulan dari sini apa, itu saja. Jadi kita menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung," paparnya.
Sementara itu sebelumnya, Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa RAA positif narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.