Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).
Selamet menyampaikan, keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Ancaman pidana tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun," terangnya. (*)