TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora memastikan status kepegawaian oknum Satpol PP Blora yang kini menjadi tersangka kasus judi online (judol).
Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono mengatakan, oknum pegawai tersebut masih bertatus pegawai Pemkab Blora dan menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau masih tersangka, dari segi kepegawaian tidak berpengaruh terhadap status pegawainya. Kecuali, ada penahanan atau tindakan lain dari APH (aparat penegak hukum)."
"Intinya, kami dari BKD, menunggu laporan dari Kasatpol PP selaku atasan langsung dari yang bersangkutan," jelas Heru, Kamis (21/11/2024).
Masih Ngantor
Oknum Satpol PP Blora yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online oleh Polres Blora, saat ini, masih bekerja seperti biasa.
Baca juga: Oknum Satpol PP Blora Ditangkap Polisi setelah Pamit ke Warung Kopi, Diduga Terlibat Judi Online
Pegawai Satpol PP itu tidak ditahan setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan dan diterima Polres Blora.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Pujo Catur Susanto mengatakan, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
"Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini, dia masih bekerja seperti biasa di sini."
"Namun, tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan."
"Karena dia bekerja, ya masih dapat gaji bulanan," kata Pujo, Sabtu (16/11/2024).
Pujo mengatakan, sanksi kepegawaian oknum Satpol PP tersebut ditentukan setelah proses hukum selesai.
"Selama belum divonis, kami kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi, pemberian sanksi atau apapun itu, setelah hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian," terangnya.
Ditangkap Bersama 3 Orang
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus judi online (judol).
Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Kronologi Rusuh Pekerja Asing PT KRI Lukai Warga Blora, Buntut Protes Polusi Udara
Satu orang di antaranya merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).
Selamet menyampaikan, keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Ancaman pidana tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun," terangnya. (*)