Pileg 2024

Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustasi Pemilu. Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes dilaporkan ke DKPP karena diduga terlibat dalam penggelembungan suara caleg DPR RI di wilayah tersebut.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Brebes Pilkada 2024 dilaporkan memanipulasi suara untuk calon anggota legislatif (caleg) Pileg 2024.

Mereka juga dilaporkan membagikan uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai imbalan.

Total, ada 10 orang yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kasus ini. Terdiri dari lima komisioner KPU Brebes dan lima komisioner Bawaslu Brebes.

Laporan tersebut dibuat tiga pengadu, satu di antaranya mantan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi.

Kamis (14/11/2024), DKPP RI memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Mereka memanggil pihak terlapor dan sembilan saksi dalam pemeriksaan di Kantor KPU Jateng di Gajahmungkur, Kota Semarang.

Baca juga: Terbukti Perintahkan PPK Geser Suara PDIP untuk Caleg, Anggota KPU Karanganyar Dijatuhi Sanksi DKPP

Dihadapan DKPP, Riza mengatakan, ada 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.

Setiap PPK di kecamatan tersebut diduga menerima uang, masing-masing Rp30 juta-50 juta.

"Kami mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu (Brebes). Yang pertama, pengaduan yang kami lakukan terkait dugaan pelanggaran etik, ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu," kata Riza, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, sembilan saksi yang dihadirkan merupakan mantan PPK Pemilu 2024.

Para saksi mengaku menolak uang dan instruksi menambah suara bagi seorang caleg dari PDIP, sebagaimana permintaan dari KPU dan Bawaslu.

Uang dalam Plastik Hitam

Seorang saksi, Nur Agus, mantan PPK Sirampog 2024, mengungkapkan, mereka menerima perintah menggelembungkan suara seorang caleg itu dari Ketua PPK Sirampog, Edi Budianto yang sebelumnya dipanggil anggota KPU Brebes.

Perintah itu disampaikan saat mereka tiba di rumah anggota lain PPK.

"Katanya, ada yang perlu disampaikan saat itu juga. Sesampainya di rumah Pak Wawan (mantan anggota PPK), tiba-tiba Pak Ketua mengeluarkan bungkusan plastik kresek hitam berisi gepokan uang, kami semua kaget," ungkap Nur saat sidang.

Mereka mendapatkan instruksi melakukan penggelembungan suara bagi salah satu caleg dengan imbalan Rp30 juta. 

Apabila menolak, mereka diancam tidak bisa kembali menjadi PPK pada Pilkada 2024. 

Nur dan rekan-rekannya sepakat menolak instruksi tersebut dan meminta Edi mengembalikan uang keesokan harinya. 

"Dan terbukti, kami berlima mendaftar kembali untuk seleksi PPK Pilkada, walaupun saya sendiri CAT peringkat dua, kami semua tidak lolos," tambahnya. 

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Brebes, Firdan Fahrudin, juga mengaku pernah diminta menemui Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, pada Sabtu (17/4/2024). 

"Saya menghadap dengan Ketua PPK Kecamatan Songgom, berdua di ruangan beliau. Beliau, atau Bu Manja, mengatakan 'tolong pertemuan ini jangan direkam'," ujarnya. 

Firdan kemudian menerima instruksi untuk menambah perolehan suara caleg dari PDIP. 

"Yang kedua, beliau meminta agar kita atau saya, menambah perolehan suara dipakai (calon) nomor 3, baik Kabupaten, maupun di RI, dengan cara salah satunya suara partai dijadikan nama calon," lanjutnya. 

Baca juga: Oknum Anggota PPK Wangon Hadiri Deklarasi Cagub, KPU Banyumas Berpotensi Dipanggil DKPP

Firdan kemudian izin undur diri untuk menghadiri rapat pleno namun Ketua KPU Brebes menyebutkan ada titipan yang telah diberikan kepada mantan PPK bernama Topik.

"Ketika pleno sudah selesai, saya dengan 5 PPK rapat pleno, saya mengatakan 'Mas Topik, bingkisannya apa?' setelah dibuka, isinya uang Rp50 juta, uangnya merah semua, Rp100 ribu-an," tuturnya. 

Firdan dan anggotanya sepakat meminta Taufiq mengembalikan uang dalam plastik hitam tersebut. 

Selain itu, mantan Ketua Panwascam Brebes, Daryono, juga mengaku menerima uang dalam amplop cokelat. 

Ia awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari Ketua Bawaslu, Trio Pahlevi, sebelum rapat pleno. 

"Isinya 'Pak Haji, tolong saya titip Kecamatan Brebes'."

"Kemudian, chat lagi masuk 'nanti ada operasi'," beber Daryono. 

Kembalikan Uang

Ia kemudian menerima amplop coklat berisi uang dana operasional. 

"Staf saya bilang 'ini dana dari Pak Ketua, suruh mengamankan suara dari PDIP atas nama Shintya (Sandra Kusuma) dan Kingking (Trahing Kusuma), itu caleg dari DPRD Kabupaten, kalau Shintya itu DPR RI, kakak beradik'," lanjutnya. 

Setelah berdiskusi dengan komisioner lain, mereka memutuskan mengembalikan uang tersebut. 

"Ternyata, uang itu bukan dikasihkan kepada saya saja tapi tiga komisioner itu dikasih semua."

"Ternyata, dibuka, masing-masing isinya Rp5 juta, berarti 3 komisioner Rp15 juta," imbuh dia. 

Bantah Tuduhan

Sementara, Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik, menolak seluruh aduan tersebut.

Manja membantah adanya rapat koordinasi KPU untuk memberikan instruksi penggelembungan suara bagi salah satu caleg Pemilu 2024. 

"Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat," kata Manja. 

Menurutnya, rapat koordinasi yang dilakukan bertujuan menyamakan persepsi tentang Sirekap serta menginformasikan kepada PPK mengenai adanya maintenance Sirekap. 

Baca juga: PKB Kota Semarang Temukan Penggelembungan Suara di Wilayah Tembalang: Terjadi di Semua TPS

Begitu pula Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, yang menjadi teradu 5.

Trio Pahlevi yang mengaku hadir dalam pertemuan dengan PPK membantah ada pembagian uang kepada PPK dan Panwascam dalam pertemuan itu.

"Bahwa selama teradu 5 berada dalam pertemuan tersebut, teradu 5 tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang dituduhkan oleh pengadu berupa pembagian kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 30 juta," ujar Trio.

Sidang etik tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB. 

Ketua Majelis J Kristiadi meminta keterangan seluruh saksi dari pengadu, yang mengaku mengalami hal serupa dan telah mengembalikan uang yang diterima. 

Mereka juga memeriksa keterangan 10 teradu. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Etik DKPP, Saksi PPK di Brebes Sebut Terima Suap Uang Puluhan Juta di Kresek Hitam".

Berita Terkini