"Nanti kita lihat saja, mereka (anggota DPRD) punya hak, silakan saja," kata dia.
Baca juga: Persiku Kudus vs Nusantara United: Debut Bonggo Unjuk Kemampuan Dongkrak Peringkat di Klasemen
Hasan menanggapi dengan santai terkait beberapa poin yang menjadi dasar bergulirnya hak interpelasi.
Apalagi, dugaan pelanggaran netralitas sempat dilaporkan ke Bawaslu Kudus dan dinyatakan tidak terbukti.
Sementara, terkait pengisian kekosongan jabatan kepala OPD, lanjut Hasan, pihaknya diperintah langsung oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong atas evaluasi jabatan Pj bupati setiap tiga bulan.
"Saya, sebagai Pj bupati, dalam rangka evaluasi, diperintah, arahannya mana jabatan yang kosong, bisa dilakukan pengisian untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah."
"Kami akan dicek dan dievaluasi di tri wulan berikutnya. Nanti ditanya lagi hasil evaluasi pertama, dan seterusnya."
"Ini yang akan kami jawab pada evaluasi tahap berikutnya," tutur dia. (*)