TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron menyampaikan, jumlah pengusul hak interpelasi terhadap Penjabat (Pj) Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, bertambah dari tiga fraksi menjadi empat fraksi.
Terbaru, Fraksi dari PDI Perjuangan mengajukan secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Jumat (8/11/2024).
PDIP menambah daftar fraksi pengusul hak interpelasi yang sebelumnya diajukan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH) dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus, Rabu (6/11/2024).
Hak interpelasi ini diajukan empat fraksi yang menduga ada ketidaknetralan Pj Bupati Kudus Hasan dalam Pilkada 2024
"Setelah tiga fraksi mengusulkan, ada susulan dari fraksi PDI Perjuangan. Jadi, sudah ada empat fraksi yang mengusulkan hak interpelasi, sementara kami tampung," kata Mukhasiron, Sabtu (9/11/2024).
Baca juga: 3 Fraksi DPRD Gulirkan Hak Interpelasi Pj Bupati Kudus
Terkait usulan hak interpelasi ini, Mukhasiron menegaskan, saat ini, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD dan pimpinan lain DPRD.
Mengingat, tidak menutup kemungkinan, masih ada fraksi lain yang ikut serta menggulirkan hak interpelasi.
Pihaknya tidak akan bergesa-gesa menindaklanjuti usulan dari fraksi-fraksi.
Nantinya, usulan yang ada dikoordinasikan dengan Ketua DPRD terlebih dahulu sebelum dibahas dalam rapat pimpinan.
"Kami laporkan usulan ini ke Ketua DPRD, sembari kami kaji lebih lanjut usulan dengan tata tertib yang berlaku. Sebelum nantinya dibawa ke Rapat Paripurna," jelasnya.
Persoalkan Netralitas Pj Bupati Kudus
Diketahui, hak interpelasi yang digulirkan beberapa fraksi DPRD Kudus ditujukan kepada Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.
Di antara poin yang mendasari bergulirnya hak interpelasi adanya dugaan ketidaknetralitas Pj bupati sebagai ASN yang diduga memihak salah satu pasangan calon.
Serta, beberapa kebijakan semisal pengisian kepala OPD dilakukan di tahun politik, sehingga menimbulkan pro dan kontra atas kebijakan tersebut.
Saat ditanya terkait tanggapan atas bergulirnya hak interpelasi, Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengaku tidak mengerti apa yang dimaksud dengan hak interpelasi.
Dia berseloroh bahwa ketidaktahuannya karena bukan bagian dari anggota DPRD melainkan seorang ASN yang saat ini ditugaskan sebagai Pj bupati Kudus.
"Nanti kita lihat saja, mereka (anggota DPRD) punya hak, silakan saja," kata dia.
Baca juga: Persiku Kudus vs Nusantara United: Debut Bonggo Unjuk Kemampuan Dongkrak Peringkat di Klasemen
Hasan menanggapi dengan santai terkait beberapa poin yang menjadi dasar bergulirnya hak interpelasi.
Apalagi, dugaan pelanggaran netralitas sempat dilaporkan ke Bawaslu Kudus dan dinyatakan tidak terbukti.
Sementara, terkait pengisian kekosongan jabatan kepala OPD, lanjut Hasan, pihaknya diperintah langsung oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong atas evaluasi jabatan Pj bupati setiap tiga bulan.
"Saya, sebagai Pj bupati, dalam rangka evaluasi, diperintah, arahannya mana jabatan yang kosong, bisa dilakukan pengisian untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah."
"Kami akan dicek dan dievaluasi di tri wulan berikutnya. Nanti ditanya lagi hasil evaluasi pertama, dan seterusnya."
"Ini yang akan kami jawab pada evaluasi tahap berikutnya," tutur dia. (*)