Namun hasilnya, Minan memastikan kalau peristiwa tersebut bukan bagian dari pelanggaran.
"Kasus Colo tidak ada pelanggaran," tandas Minan.
Minan mengibaratkan, pemasangan stiker pasangan calon di rumah-rumah warga itu seperti halnya pemasangan stiker di mobil atau angkutan kota atau angkot.
Sedangkan kalau ada pemberian uang itu bagian dari sewa tempat pemasangan stiker.
Di dalam stiker terdapat tulisan yang intinya keluarga di rumah tersebut bakal memilih pasangan nomor urut 2.
Hal ini menurut Minan kalau dilihat dari susunan katanya merupakan pernyataan pemilik rumah.
"Bukan pasangan calon atau orang untuk meminta mereka (pemilik rumah) untuk memilih atau mengajak," kata Minan. (*)
Baca juga: Ada Isu Bagi-bagi Sembako Berlabel Paslon di Kudus, Bawaslu Lakukan Penelusuran