TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Terkait putusan ini, Tim Hukum PDI Perjuangan menyatakan menghormati keputusan itu meski menilai ada sejumlah kejanggalan.
Putusan atas gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diketuk pada Kamis (24/10/2024) siang.
Dalam gugatan itu, PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai telah melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.
"Putusan ini tentu, kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," ungkap Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jumat.
Baca juga: PDIP Gugat KPU dan Presiden Jokowi ke PTUN Soal Pilpres 2024, Ini Tuduhannya
Putusan Setelah Pelantikan Presiden dan Wapres
Meski begitu, Gayus melihat, ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang mengarah pada keputusan tersebut.
Satu di antara, soal penundaan pembacaan putusan yang baru dilakukan setelah Gibran dilantik sebagai cawapres.
Pelantikan presiden dan wapres dilakukan pada Minggu (20/10/2024).
Padahal, sesuai jadwal, seharusnya, putusan itu dibacakan pada 10 Oktober 2024.
"Masa putusan semestinya 2 pekan sebelum putusan 24 Oktober 2024, artinya, tanggal 10 Oktober 2024. Dengan alasan hakim sakit, pembacaan putusan diundur sampai 24 Oktober 2024," jelas Gayus.
Terkait alasan hakim sakit, Gayus mengatakan, sidang putusan seharusnya dapat dilakukan secara elektronik (e-court), sehingga hakim dapat memutus perkara tanpa harus hadir secara fisik di ruang persidangan.
"Ini bukan sidang kehadiran, walaupun sakit, hakim tetap bisa memutus perkara. Ini e-court, putusan tanggal 10 bisa disampaikan tanpa harus ada sidang di pengadilan," katanya.
Putusan Tak Disertai Arahan
Gayus juga mengkritisi keputusan PTUN yang tidak memberikan penjelasan tentang kemana gugatan harus dilayangkan setelah ditolak.
Ia berpendapat bahwa jika gugatan PDIP dianggap tidak berkompetensi, seharusnya ada penjelasan jelas mengenai hal tersebut.
"Sayangnya, ini menyimpang. Putusan ini tidak selayaknya. Mestinya ditambahkan, ke mana harus mengajukan gugatan selanjutnya. Ini tidak kami temukan di putusan setebal ini," ungkap Gayus.
Baca juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI
Pascaputusan tersebut, tim hukum PDIP belum mengambil sikap hukum lanjutan lantaran belum mendapat arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Namun, Gayus secara pribadi berpendapat bahwa langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif tanpa adanya perbaikan dalam sistem peradilan.
"Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil," tegas Gayus.
Tolak Gugatan PDIP
Sementara, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres.
Putusan tersebut diketuk Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak dapat diterima dan memutuskan agar PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
PDIP menganggap bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan meloloskan Gibran, terkait dengan Peraturan KPU yang tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sesuai ketentuan undang-undang.
Meskipun demikian, gugatan PDI-P di PTUN tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Akhirnya Hormati Putusan PTUN soal Gibran, meski Temukan Kejanggalan...".