Pascaputusan tersebut, tim hukum PDIP belum mengambil sikap hukum lanjutan lantaran belum mendapat arahan lebih lanjut dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Namun, Gayus secara pribadi berpendapat bahwa langkah hukum lebih lanjut mungkin tidak akan efektif tanpa adanya perbaikan dalam sistem peradilan.
"Hal ini sangat tergantung pemilik kuasa. Jika kondisi pengadilan masih seperti ini, hakim tidak merasa mantap untuk mengambil keputusan yang adil," tegas Gayus.
Tolak Gugatan PDIP
Sementara, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran sebagai cawapres.
Putusan tersebut diketuk Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, bersama Hakim Yuliant Prajaghupta dan Hakim Sahibur Rasid, melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan PDIP tidak dapat diterima dan memutuskan agar PDIP membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
PDIP menganggap bahwa KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan meloloskan Gibran, terkait dengan Peraturan KPU yang tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sesuai ketentuan undang-undang.
Meskipun demikian, gugatan PDI-P di PTUN tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDI-P Akhirnya Hormati Putusan PTUN soal Gibran, meski Temukan Kejanggalan...".