TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pantang menyerah! Inilah sikap yang diambil Calon anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania, yang batal dilantik karena dipecat oleh PDIP.
Sikap melawan ini dilakukan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024). “Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jupriyanto Purba.
Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Selain itu, lanjut Purba, DPP PDIP, Bawaslu RI, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.
Purba menambahkan bahwa pihak bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Siap Meladeni
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi jika di kemudian hari Tia Rahmania melayangkan gugatan hukum terhadap partai.
Diketahui, Tia Rahmania merupakan kader PDIP yang dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 kemarin.
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kata dia, upaya menghadapi gugatan hukum itu sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.
Dimana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," tandas dia. (kompas.com/tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat PDI-P dan Batal Dilantik, Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Gugat ke Pengadilan" dan di Tribunnews.com dengan judul PDIP Tegas Nyatakan Bakal Hadapi jika Ada Gugatan Hukum dari Tia Rahmania: Silakan Saja