TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati sepakat menggunakan hak angket menyusul aksi demo warga, Rabu (13/8/2025).
Mereka akan menyelidiki terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Keputusan DPRD Pati menggunakan hak angket tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu siang.
Hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakata, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pernyataan Bupati Sudewo setelah Dituntut Mundur Massa Demo Pati, Janji Perbaiki Diri
DPRD Pati telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket yang beranggotakan 15 wakil rakyat.
Rapat paripurna ini dihadiri 42 dari total 50 anggota DPRD Pati.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi.
Respon Bupati Sudewo
Rencana DPRD Pati menggunakan hak angket terkait keputusan kenaikan PBB hingga 250 persen ditanggapi Bupati Pati Sudewo.
Sudewo siap menghadapi hak angket yang segera bergulir.
"Itu kan hak angket yang dimilik DPRD, saya menghormati hak angket tersebut," kata Sudewo dalam konferensi pers, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu.
Baca juga: 1 Mobil Polisi Hangus Dibakar Massa, Polisi Amankan 11 Orang Diduga Provokator Demo Pati
Diketahui, Pemkab Pati menaikkan tarif PBB perdesaan dan perkotaan hingga 250 persen.
Saat menyampaikan kenaikan tarif PBB ini, Sudewo beralasan, dana hasil pajak akan digunakan untuk membiayai sejumlah pembangunan, semisal infrasturktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta pembangunan di pertanian dan perikanan. (*)
Baca tanpa iklan