"Kalau hanya blank vote dan kemudian untuk representasi suara kosong berarti kan tidak muncul figurnya di sini, bagaimana kemudian itu bisa terpecahkan, para Pemohon bisa memberikan elaborasi di dalam posita termasuk ada dampak tidak di petitumnya, kalau ada petitumnya harus diselaraskan," ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Pilkada Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah".