TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Lima aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Jepara dinyatakan melanggar aturan terkait netralitas dalam Pilkada 2024.
Mereka terbukti melanggar aturan netralitas ASN setelah bertemu dan foto bersama bakal calon peserta Pilkada Jepara, Witiarso Utomo.
Dalam foto tersebut, mereka berpose dengan jari tangan membentuk huruf W yang menjadi simbol bakal calon peserta pilkada tersebut.
Hasil ini dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara setelah melakukan pemeriksaan dan kajian.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, hasil kajian ini juga telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (17/9/2024), untuk ditindaklanjuti.
Penyerahan laporan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 100 tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik.
Baca juga: Viral ASN Jepara Foto Bareng Calon Peserta Pilkada, Bawaslu: 5 Orang Langgar Kode Etik Netralitas
Menurutnya Sujiantoko, hasil kajian Bawaslu Jepara ini akan menjadi dasar BKN memberikan sanksi kepada kelima ASN tersebut.
"Nanti sanksinya seperti apa, itu tergantung dari BKN. Apakah nanti penanganannya diserahkan kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau ke Pj Bupati, itu nanti tergantung regulasinya seperti apa," kata Sujiantoko, Kamis (19/9/2024).
Kelima ANS tersebut adalah Hadi Sarwoko, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Plt Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.
Kemudian, PNS berinisial HW dan MA dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, MD dari Puskesmas Mlonggo yang juga ketua Dewan Pimpinan Komisariat (DPK) PPNI Jepara, dan TDN yang bekerja di Klinik Lapas Rutan Jepara.
"Lima ASN tersebut kami nyatakan melanggar netralitas ANS berdasarkan hasil kajian dengan memanggil pihak-pihak terkait," ujarnya. (*)