TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, meminta polisi memeriksa para senior korban atau dokter residen selama pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Kariadi Semarang.
Para dokter residen ini perlu diperiksa terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.
Dugaan pelanggaran pengajaran itulah yang dirasakan almarhumah dokter Aulia Risma Lestari.
"Harapannya, semua saksi diperiksa, termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis. Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," ujar Masyal saat dihubungi, Selasa (10/9/2024).
Dia mengungkapkan, dokter konsulen menyerahkan proses pengajaran ke dokter residen karena ada dugaan gajinya kecil.
Di sisi lain, pembuat program pengajaran adalah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),
bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi, tidak ada SOP yang benar untuk pengajaran," bebernya.
Baca juga: Keluarga Dokter Aulia Dapat Intimidasi, Dilarang Lapor Perundungan di PPDS Undip Semarang ke Polisi
Dia menuturkan, pihak keluarga juga berharap dari kampus Undip, baik Rektor, Kepala Prodi Anestesi, dan lainnya, ikut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan karena ibu korban telah melaporkan sistem kerja yang overtime, hampir 24 jam, yang dialami korban tetapi tak ditanggapi serius oleh Kepala Prodi.
"Biar saksi-saksi dulu yang diperiksa, disusul nanti seniornya. Selepas itu, harapnnya, Rektor Undip dan Kaprodinya akan dipanggil. Mereka yang bertanggung jawab," ujarnya.
Misyal mengatakan, terkait laporan yang dibuat, Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang dr Aulia Risma Lestari, akan diperiksa kembali di Polda Jawa Tengah, Rabu (11/9/2024) pagi.
"Semua barang bukti, seperti handphone, rekaman, dan keterangan para saksi di Polrestabes Semarang, semua ditarik ke Polda Jateng," ungkap Misyal.
Periksa 17 Saksi
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah memeriksa 17 saksi atas kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Belasan saksi tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sisanya, para saksi berasal dari teman-teman satu angkatan korban yang berjumlah 10 orang.