Pilbup Brebes 2024

Borong Semua Parpol di Pilkada Brebes, Ini Harta Kekayaan Paramitha Putri Eks-Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paramitha Widya Kusuma (tengah) dan Wurja (kiri) mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Brebes ke Kantor KPU Brebes, Kamis (29/8/2024). Simak harta kekayaan Paramitha.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Simak harta kekayaan calon Bupati Brebes di Pilkada 2024, Paramitha Widya Kusuma.

Paramitha Widya Widyakusuma dan Wurja merupakan pasangan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Brebes 2024.

Mereka diusung oleh 12 partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo dan Partai Buruh.

Baca juga: Pilkada Banyumas dan Brebes Calon Tunggal, Bagaimana Jika Kotak Kosong yang Menang?

Mitha merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP dan anak Indra Kusuma, Bupati Brebes periode 2002-2010.

Sedangkan Wurja adalah Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.

Mereka menjadi calon tunggal dan berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Juru bicara, Teguh Wahid Turmudi mengatakan, seluruh parlemen sudah menyatakan dukungan untuk pasangan calon Mitha- Wurja.

Baca juga: Parpol Bisa Berpikir Ulang. KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Peserta Pilkada Brebes 1-3 September

Dukungan dari 12 partai politik tersebut juga sudah dipastikan Mitha- Wurja menjadi calon tunggal. 

"Kemungkinan besar calon tunggal," kata Teguh saat mengantarkan pendaftaran di hari terakhir, Kamis (29/8/2024).

Harta Kekayaan Paramitha Widya Kusuma

Paramitha Widya Kusuma merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

Dia juga merupakan pengusaha di Brebes

Sebagai penyelenggara negara, Mitha diamanahkan untuk melapor harta kekayaan kepada negara.

Pelaporan harta kekayaan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali selama menjabat.

Halaman
12

Berita Terkini