Sebelumnya, nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dikabarkan bakalk menjadi pendamping Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng.
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga telah memberi dukungan.
Bahkan, santernya dukungan itu membuat Kaesang mengurus tiga surat untuk kelengkapan administrasi mendaftar Pilgub Jateng ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, keluarnya putusan MK membuat jalan Kaesang terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Usia Kaesang saat pendaftaran dan penetapan belum genap 30 tahun, sebagaimana dipersyaratkan MK. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Ahmad Luthfi Umumkan Cawagub Jateng Pendampingnya Bukan Kaesang, tapi Taj Yasin.
Baca juga: Akademisi dan Guru Besar Unsoed Purwokerto Turun Gunung, Kecam Upaya DPR Begal Konstitusi
Baca juga: Tak Dibayangi Trauma Main di Magelang, Ruxi Bertekad Bawa PSIS Menangi Laga Kontra PSBS