"Menyatakan, tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Akan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman".
Baca juga: Hendi Mengaku Tak Minat Terjun Lagi di Pilkada Kota Semarang, Begini Katanya
Baca juga: Cerita Begal Telanjur Viral, Pemuda di Jepara Ternyata Gelapkan Uang Rp10 Juta untuk Judi Online