Berita Nasional

Gelar Rapat Tanpa Anwar Usman, MK Pastikan Ajukan Banding atas Putusan PTUN

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028.

"Menyatakan, tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Akan Banding Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman".

Baca juga: Hendi Mengaku Tak Minat Terjun Lagi di Pilkada Kota Semarang, Begini Katanya

Baca juga: Cerita Begal Telanjur Viral, Pemuda di Jepara Ternyata Gelapkan Uang Rp10 Juta untuk Judi Online

Berita Terkini