Ia menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja di luar batas kemampuan manusiawi, tanpa sopir pengganti dan dengan bus yang tidak layak jalan.
"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.
Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.
Namun, dia ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.
Maruli juga menyoroti sikap manajemen PO Rosalia Indah yang belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.
"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan," pungkasnya. (*)
Baca juga: Imbas Kebakaran KM Kirana I Rute Semarang-Sampit, Penumpang Diantar ke Kalimantan Lewat 2 Rute
Baca juga: KPK Turun ke Blora, Ungkap Modus Korupsi di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab