Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Sopir Bus Rosalia Indah Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Lalai hingga Picu Kecelakaan di Tol Batang

Penulis: dina indriani
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalur Widodo, sopir bus Rosalia Indah, divonia tiga tahun penjara dalam sidang di PN Batang, Selasa (13/8/2024). Jalur terbukti bersalah hingga memicu kecelakaan yang menewaskan 8 penumpang di Tol Batang-Semarang Km 370 beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja di luar batas kemampuan manusiawi, tanpa sopir pengganti dan dengan bus yang tidak layak jalan.

"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.

Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.

Namun, dia ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.

Maruli juga menyoroti sikap manajemen PO Rosalia Indah yang belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.

"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan," pungkasnya. (*)

Baca juga: Imbas Kebakaran KM Kirana I Rute Semarang-Sampit, Penumpang Diantar ke Kalimantan Lewat 2 Rute

Baca juga: KPK Turun ke Blora, Ungkap Modus Korupsi di Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab

Berita Terkini