Dalam Pengaruh Alkohol
Dihadirkan saat konferensi pers, Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.
Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Baca juga: Driver Ojek Online di Semarang Tewas saat Antar Penumpang, Motor yang Dikendarai Tabrak Truk Parkir
Mahasiswi semester 3 jurusan Psikologi kamous swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Berdasarkan hasil tes urine, Marisa positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini sudah tayan di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Kronologi Kecelakaan Wanita Pengendara Motor di Pekanbaru Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang".
Baca juga: Satu-satunya Medali Bulutangkis di Olimpiade 2024 Paris Didapat Tanpa Tanding, PBSI Diminta Berbenah
Baca juga: BPBD Jepara Siapkan 30 Ribu Liter Air Bersih untuk Antisipasi Kekeringan, Warga Bisa Langsung Order