TRIBUNBANYUMAS.COM - Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yaqut dan Saiful dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Perwakilan mahasiswa, Rafli, mengatakan BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji.
Menurutnya, laporan ini merujuk pada temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Mahasiswa sebagai agen perubahan mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," imbuh dia.
Menurut Rafli, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 perses secara sepihak oleh Kemenag telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
Padahal, dalam rapat panja haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan, pada saat rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR bersama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Mereka pun menyesalkan langkah sepihak dari Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Di mana, Yaqut dan Saiful diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan disinyalir telah malakukan tindak pidana korupsi.
"Sangat miris jika kita melihat kondisi rakyat yang sudah antri hingga puluhan tahun, akan tetapi tiba tiba ada kebijakan kuota haji yang diduga disalahgunakan dengan tidak berkonsultasi dengan DPR. Kami menilai ini sangat memprihatinkan sekali, ujarnya.
Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi kepada Menag Yaqut dan Wamenag Saiful.
Baca tanpa iklan