Ari menambahkan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain paspor kedua WNA, rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka, beberapa cetakan berita yang viral di media sosial, serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000 yang diduga hasil dari aksi mereka.
Baca juga: Lagi, Bule Hipnotis Pedagang. Kali Ini Terjadi di Sragen, Bawa Kabur Uang Rp6 Juta Penjual Kelapa
Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Kemudian, untuk proses deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada 1 Agustus 2024 dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, dan pihak terkait untuk proses deportasi ini."
"Kedua WNA ini akan dikawal ketat, hingga mereka tiba di negara asal," imbuhnya. (*)
Baca juga: Waspada! Aksi Kejahatan WNA Modus Tukar Uang, Hipnotis Kasir Toko Oleh-oleh di Malang