Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Dilakukan 3 RS Swasta, KPK: Bisa Juga Dilakukan RS Pemerintah

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat berbincang dengan wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/7/2023). Jumat (26/7/2024), Pahala mengatakan, klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan ditemukan di tiga rumah sakit swasta. Tak menutup kemungkinan juga dilakukan rumah sakit milik pemerintah.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengungkapkan, tiga rumah sakit pelaku phantom billing atau klaim fiktif ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berstatus rumah sakit swasta.

Meski begitu, dia tak menutup peluang kecurangan itu juga dilakukan rumah sakit milik pemerintah, baik rumah sakit umum pusat (RSUP) di bawah naungan Kementerian Kesehatan (vertikal), maupun rumah sakit umum daeraeh (RUSD) milik pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemda).

"Jadi, kita bilang ini swasta. Tapi, kita yakin, di RSUD, rumah sakit vertikal gitu, enggak tertutup kemungkinan melakukan hal yang sama," kata Pahala kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Mantan auditor Bank Dunia itu mengatakan, jika kecurangan itu dilakukan RS vertikal, akan lebih mudah diusut KPK.

Sebab, pengelolanya merupakan penyelenggara negara dan memenuhi kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani KPK.

"Dirutnya copot aja langsung. Pelayanan enggak berubah. Dokter-dokter yang terlibat cabutin saja. Bisa diganti," tutur Pahala.

Baca juga: Kasus Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Libatkan Dokter dan Pemilik RS, Kemenkes Ancam Cabut Izin Praktik

Sebelumnya, tim gabungan yang beranggotakan KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS, menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di tiga provinsi sebagai sampel setelah temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.

Hasilnya, satu rumah sakit di Jawa Tengah (Jateng) dan dua rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan phantom billing atau membuat klaim fiktif.

Nilai klaim fiktif rumah sakit di Jawa Tengah itu mencapai Rp29 miliar.

Sementara, dua rumah sakit di Sumut masing-masing mengajukan klaim fiktif hingga Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS.

Mereka menggunakan dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.

Baca juga: 3 Rumah Sakit Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, 1 RS Ada di Jateng dengan Nilai Rp29 Miliar

Aksi ini dilakukan secara rapi dan melibatkan banyak pihak, mulai dari dokter hingga pemilik rumah sakit.

"Di tiga rumah sakit, ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis," kata Pahala.

"Jadi, sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif)," tambahnya. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sebut Klaim Fiktif Ke BPJS Juga Mungkin Dilakukan RS Pemerintah".

Baca juga: Bobol Dinding Galvalum Konter di Balangpulang, Pria Asal Tegal Gasak Sejumlah HP Senilai Rp18 Juta

Baca juga: Pegawai Kecamatan Ungaran Barat Semarang Geger, Tiba-tiba Dapat Tamu Kera Ekor Panjang

Berita Terkini