TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pengungkapan kasus dugaan korupsi hibah tanah di Mijen yang diduga menjadi pemicu pembunuhan ASN Pemkot Semarang, Iwan Budi, jalan ditempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan, penyidik belum menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
Dwi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sebenarnya terus berjalan.
Namun, pihaknya belum menemukan titik terang.
"Kami, sampai saat ini, belum bisa menemukan adanya unsur tipikornya (tindak pidana korupsinya)," paparnya di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).
Seperti diketahui, ASN Pemkot Semarang Iwan Budi hilang sehari sebelum diperiksa Polda Jateng sebagai saksi dugaan korupsi tanah hibah milik Pemkot Semarang.
Rencananya, Iwan diambil keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca juga: Keluarga Iwan Budi Tak Puas Jawaban Mahfud MD, Kasus Pembunuhan ASN Kota Semarang Mandek 1,5 Tahun
Namun, Iwan tak kunjung datang hingga ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Marina, Semarang Barat, 8 September 2022.
Ada Kasus Lebih Besar
Sementara, kuasa hukum keluarga Iwan Budi, Yunantyo Adi Setiawan mengatakan, tidak heran manakala polisi menyatakan tak menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
Sebab, dari awal, pihak keluarga juga ragu kasus itu menjadi pemicu utama kasus pembunuhan Iwan Budi.
Yas, sapannya, melanjutkan, kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan Iwan Budi bermula dari proses sertifikasi tanah hibah seluas 49,2 hektare di Mijen, pada tahun 2010.
Tahan hibah dari pihak swasta ke Pemkot Semarang itu berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Anggaran sertifikasi kurang lebih Rp3,5 miliar. Dari dana itu, baru terpakai dana penunjang sebesar Rp441 juta oleh Pemkot Semarang, sisanya uang dikembalikan ke kas daerah."
"Artinya, ketika polisi mencari tindak korupsinya, tidak akan ketemu," ungkapnya saat dihubungi.