TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper dan satu kardus dari penggeledahan kediaman Wali Kota Semarang Hevearita Gunarnyanti Rahayu atau Ita di Jalan Bukit Duta Bukitsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (17/7/2024).
Komisi Antirasuah itu meninggalkan kediaman Ita, pukul 18.30 WIB.
Diketahui, penyidik KPK datang ke rumah Ita mengendarai lima mobil.
Mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB dan ditemui suami Ita, Alwin Basri.
Setelah 9,5 jam penggeledahan, KPK meninggalkan rumah tersebut.
Tak berapa lama, terlihat anak Ita datang mengendarai Hyundai Iconic.
Kediaman Ita langsung tertutup rapat seusai KPK pergi.
Belum ada keterangan resmi dari Ita dan keluarga.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka: Suami, Ketua Gapensi, dan Pihak Swasta Ikut Terseret
Diketahui, Ita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara yang diusut KPK.
Selain Ita, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Penyidik KPK mencari barang bukti dalam kasus tersebut di sejumlah tempat, di antaranya di kantor wali kota di Balai Kota Semarang.
Selain itu juga di rumah wali kota Semarang di Jalan Bukit Duta Nomor 10,12.
Selama penggeledahan, penyidik Komisi Antirasuah terlihat mondar-mandir di sejumlah rumah Ita.
Petugas KPK juga menggeledah Sekolah Berkebun yang berada di depan rumah Ita, tepatnya di nomor 18.