Ini diketahui setelah pelatih mengajukan legalisir piagam itu ke Disporapar.
Mereka baru mendapati kebenaran bila juara yang diperoleh anak-anak dari perlombaan virtual di Malaysia itu juara 3.
Hal itu akhirnya membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng menganulir poin piagam tersebut.
Ancam Gugat Disdikbud Jateng ke PTUN
Saat ini, sebagian wali murid meminta Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu turut membantu mencari titik terang terkait nasib anak-anak mereka.
Para orangtua siswa itu tetap berharap Disdikbud Jateng berkenan mengganti piagam diduga palsu tersebut dengan piagam lain yang dimiliki anak-anaknya.
Baca juga: Tak Terpengaruh Poin Dikurangi, 7 Calon Siswa Baru Pengguna Piagam Diduga Palsu Lolos PPDB Jateng
Apalagi, anak-anak itu disebut pernah tampil di Istana Negara RI.
"Kami ingin orang-orang tahu bahwa kami, CPD dan orangtua, bukan pelaku tentang permasalahan piagam itu."
"Kami ingin, anak-anak tetep mendapat haknya bersekolah di sekolah yang mereka pilih."
"Semoga, pihak terkait, terutama Disdik, bisa mempertimbangkat hal tersebut," harapnya.
Saat ini, mereka juga berencana mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang.
"Ada rencana kami ke PTUN karena kami melihat hasil (putusan) Disdik melukai anak-anak dan rasa ketidakadilan itu karena putusan diberlakukan tanpa tau pelakunya. Anak-anak bukan pelaku, kok anak-anak yang kena sanksi," kata Indah. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Siswa yang Terlibat Piagam Palsu Daftar ke Sekolah Swasta, Sisanya Masih Perjuangkan Seleksi PPDB Jateng".
Baca juga: Cocok Bagi Social Expressor! Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur dengan Kamera Utama 50MP
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 16 Juli 2024: Kompak Naik