Berita Temanggung

Komplotan Pemeras Asal Temanggung Ditangkap, Jebak Korban dengan Tuduhan Selingkuh

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjahat ditangkap. Polisi menangkap warga Temanggung, Jateng, yang merupakan komplotan memeras. Mereka memeras buruh harian lepas yang merupakan warga Magelang dengan modus tuduhan selingkuh.

Motor korban juga ikut diserahkan pada tersangka.

"Kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp18 juta," imbuh Didik.

Keempatnya kini mendekam di penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Temanggung Lakukan Pemerasan Modus Selingkuh".

Baca juga: Menyerah, 30 Calon Siswa Pemilik Piagam Diduga Palsu di PPDB Jateng 2024 Daftar ke Sekolah Swasta

Baca juga: Cocok Bagi Social Expressor! Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur dengan Kamera Utama 50MP

Berita Terkini