Motor korban juga ikut diserahkan pada tersangka.
"Kerugian yang dialami korban diperkirakan Rp18 juta," imbuh Didik.
Keempatnya kini mendekam di penjara.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kompas.com/Egadia Birru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Temanggung Lakukan Pemerasan Modus Selingkuh".
Baca juga: Menyerah, 30 Calon Siswa Pemilik Piagam Diduga Palsu di PPDB Jateng 2024 Daftar ke Sekolah Swasta
Baca juga: Cocok Bagi Social Expressor! Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur dengan Kamera Utama 50MP