Jika gugatan dikabulkan, maka Kaesang hanya memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota.
"Tidak bisa ujug-ujug ke Jawa Tengah. Jika uji materi ini dikabulkan maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Solo. Karena dihitung sejak penetapan calon," terangnya.
KPU RI memastikan mengakomodir putusan MA tersebut dalam pembuatan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Sementara, nama Kaesang masuk bursa kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jateng 2024.
Hanya saja, Kaesang belum memutuskan. Dia meminta publik menanti keputusannya pada Agustus mendatang. (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat UU Pilkada, Tolak Wacana Kaesang Maju Pilgub Jawa Tengah.
Baca juga: Tawuran di Jembatan Prepil Tegal Merenggut Nyawa: Remaja 15 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Dada
Baca juga: Viral Pasangan Muda Mudi Mesum di Gazebo Pantai Sigandu Batang, Satpol PP Minta Pemilik Kafe Bongkar