Pilkada 2024

Jegal Kaesang Maju Pilgub Lewat Putusan MA, Mahasiswa UNS Gugat UU Pilkada

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi, Kaesang, dan kader muda PSI makan malam di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024) malam. Mahasiswa UNS Solo mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menjegal Kaesang maju di pilgub namun didorong maju di Pilwakot Solo.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Gugatan ini sengaja diajukan untuk mejegal putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep maju di pemilihan gubernur.

Gugatan ini diajukan mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A.

Uniknya, Arkaan merupakan adik dari Almas Tsaqibbirru Re A yang berhasil memenangkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, putusan MK tersebut memuluskan jalan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 hingga terpilih sebagai wakil presiden.

Arif Sahudi, kuasa hukum Arkaan mengatakan, kliennya sengaja mengotak-atik aturan tersebut karena tak mau Ketua Umum PSI maju di pemilihan gubernur setelah Mahkamah Agung (MA) memberi karpet merah melalui putusan soal batas usia pendaftaran sebagai kepala daerah ditetapkan berdasarkan pelantikan.

Baca juga: Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Namun, gugatan itu diajukan bukan karena alasan menggagalkan dinasti politik. Arkaan ingin, Kaesang maju di Pilkada Kota Solo atau Pilwakot Solo 2024.

"Mas Arkaan mendaftarkan (gugatan usia calon kepala daerah) dihitung sejak penetapan calon. Ini adalah uji materi pemaknaan atas undang-undang."

"Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan diri di Kota Solo," kata Arif saat ditemui, Senin (15/7/2024).

Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun.

Adik dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Sesuai UU Pilkada, Kaesang memenuhi syarat mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota yang membatasi usia minimal 25 tahun.

Namun, berdasarkan putusan MA terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 yang membuat usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, Kaesang memenuhi syarat mendaftar sebagai calon gubernur/wakil gubernur.

Kaesang memenuhi syarat lantaran pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2025.

Arif mengatakan, Arkaan mengajukan gugatan agar batas usia tetap dihitung dari penetapan calon.

Baca juga: Pilih Pilgub Jateng atau Jakarta? Ini Jawaban Kaesang

Jika gugatan dikabulkan, maka Kaesang hanya memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati atau calon wali kota/wakil wali kota.

"Tidak bisa ujug-ujug ke Jawa Tengah. Jika uji materi ini dikabulkan maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Solo. Karena dihitung sejak penetapan calon," terangnya.

KPU RI memastikan mengakomodir putusan MA tersebut dalam pembuatan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Sementara, nama Kaesang masuk bursa kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta dan Pilkada Jateng 2024.

Hanya saja, Kaesang belum memutuskan. Dia meminta publik menanti keputusannya pada Agustus mendatang. (Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat UU Pilkada, Tolak Wacana Kaesang Maju Pilgub Jawa Tengah.

Baca juga: Tawuran di Jembatan Prepil Tegal Merenggut Nyawa: Remaja 15 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Dada

Baca juga: Viral Pasangan Muda Mudi Mesum di Gazebo Pantai Sigandu Batang, Satpol PP Minta Pemilik Kafe Bongkar

Berita Terkini